Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

KEPK STIKes Bina Usada Bali berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan penelitian yang melibatkan subjek manusia dijalankan sesuai prinsip etika, keamanan, dan tanggung jawab ilmiah.

🧪 Etika Penelitian Kesehatan ✅ Perlindungan Subjek Penelitian 📄 Review Proposal & Izin Etik

Peran dan Fungsi KEPK dalam Menjamin Etika Penelitian

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES Bina Usada Bali telah terbentuk sejak bulan September tahun 2018 dan telah tergabung ke dalam anggota Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Lembaga ini berkedudukan di STIKES Bina Usada Bali sebagai lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian agar sesuai dengan prinsip etik.

  • Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian.
  • Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian.
  • Menyeimbangkan pertimbangan moral saat menelaah proposal penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan, dan kesejahteraan subjek.

Seluruh reviewer KEPK STIKES Bina Usada Bali telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL) yang diselenggarakan oleh KEPPKN.

Sosialisasi Etik Penelitian Mahasiswa

Dokumentasi Kegiatan KEPK STIKES Bina Usada Bali

Rincian Pembiayaan Kaji Etik Penelitian di KEPK STIKES Bina Usada Bali

No. Jenjang Pendidikan Peneliti Internal STIKES Eksternal STIKES
1 Diploma dan S1 Include biaya kuliah Rp 200.000
2 Profesi (dr./ Ns./ Apt/ Psi) Include biaya kuliah Rp 300.000
3 S2/Spesialis/S3 Rp 300.000 Rp 400.000
4 Program penelitian dengan hibah nasional dan internasional Rp 400.000 Rp 500.000
* Bagi mahasiswa STIKES Bina Usada Bali, tidak dipungut biaya karena sudah termasuk dalam biaya kuliah.

Ceklist Kelengkapan Kaji Etik

No. Kelengkapan Etik Ceklist
1 Protokol mutakhir yang telah diisi ✔️
2 Informed Consent ✔️
3 7 standar kelaikan etik ✔️
4 Surat pengantar etik ✔️
5 Bukti Bayar Etik
(mahasiswa eksternal/dosen)
✔️
6 Surat pernyataan peneliti ✔️
7 CV Peneliti dan anggota ✔️
8 Instrumen penelitian ✔️
9 Tanda Tangan Peneliti ✔️

Link Pengajuan & Pemantauan

Mahasiswa RPL (T.A. 2024–2025)

https://bit.ly/etik-rpl-2024-2025

Mahasiswa Reguler (T.A. 2024–2025)

https://bit.ly/etik-reguler-2024-2025

Dosen / Peneliti Eksternal Bina Usada

https://bit.ly/etik-external-2024-2025

Link Pemantauan Proses Ajuan Protokol

https://bit.ly/cek-proses-etik-2024-2025

*Mohon isi NIM/NIK sesuai isian saat pengajuan agar proses dapat ditampilkan.

Contact Person

Untuk pertanyaan atau kendala dapat menghubungi:

Komang Yogi Triana

Chat via WhatsApp

Catatan

Proses uji etik berlangsung antara 2–21 hari kerja. Jika lebih dari 7 hari kerja belum ada konfirmasi, hubungi contact person.

Informasi Pembayaran

Pembayaran biaya etik ke rekening:

Bank BNI
a.n Yayasan Bina Usada
No. Rekening: 214490388